Ketua DPD Tegaskan Pancasila Sudah Final dan Tak Bisa Diperas Lagi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ketua DPD Tegaskan Pancasila Sudah Final dan Tak Bisa Diperas Lagi

JawaPos.com–Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan lima sila dalam Pancasila sudah final dan tidak bisa diperas lagi dalam pemaknaan trisila atau ekasila.

”Karena seluruh sila tersebut saling berurutan dari sila pertama hingga melahirkan tujuan hakiki bangsa ini di sila kelima,” ujar La Nyalla seperti dilansir dari Antara di hadapan sekitar 50 pengasuh pondok pesantren se-Jawa Timur, di Surabaya.

Menurut La Nyalla, Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama, termasuk Islam, yang artinya bukan ancaman. Justru komunisme dan kapitalisme ancaman sebenarnya bagi Pancasila.

Menurut La Nyalla makna Pancasila pada sila pertama memiliki arti ber-Tuhan. Artinya melaksanakan ajaran agamanya, lalu sila kedua berarti rakyat di negeri ini memiliki moral, akhlak dan adab, serta sikap yang baik dan luhur. ”Dengan situasi itu, masyarakat Indonesia akan bersatu dengan saling menghargai perbedaan suku dan agama serta perbedaan lainnya,” tutur La Nyalla.

Dalam situasi itu, kata dia, terwujudlah sila ketiga yang terjadi atas kesadaran diri, bukan atas paksaan atau tekanan. ”Lalu apa yang terjadi setelah orang-orang menjalankan agamanya dan orang-orang beradab ini bersatu. Maka muncullah orang-orang bijaksana sebagai perwakilan untuk bermusyawarah dengan tujuan menemukan pemimpin bangsa ini. Itulah makna sila keempat,” terang La Nyalla.

Jika keempat sila telah dilaksanakan, lanjut dia, terwujud sila kelima yang merupakan cita-cita akhir para pendiri bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

La Nyalla juga menilai wajar adanya banyak penolakan RUU HIP dari seluruh elemen bangsa, terutama MUI, NU, dan Muhamadiyah karena bermuara pada sikap dan pandangan umat Islam bahwa Pancasila itu sudah final dan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam.

”Bahkan, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Alquran. Tidak perlu diberi tafsir baru lagi, apalagi dimaknai dalam trisila dan ekasila,” ujar La Nyalla.

Karena itu, lanjut dia, DPD sepakat membentuk tim kerja untuk menelaah lebih dalam dan komprehensif terhadap RUU HIP, lalu menyatakan sikap secara kelembagaan tentang apakah RUU harus disederhanakan hanya sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atau memang tidak perlu ada.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi empat pilar itu, dihadiri anggota Komisi Kajian Konstitusi MPR Jamal Aziz, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, dan beberapa tokoh lain dengan menerapkan protokol kesehatan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Ketua DPD Tegaskan Pancasila Sudah Final dan Tak Bisa Diperas Lagi