Hasil Investasi Dana Haji Kecil, Kemenag Soroti BPKH

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hasil Investasi Dana Haji Kecil, Kemenag Soroti BPKH


JawaPos.com–Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti hasil investasi dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemenag menilai hasil investasi yang hanya 5,4 persen/tahun jauh dengan yang dijanjikan saat BPKH akan didirikan. Nilai investasi tersebut sama dengan saat dana haji dikelola Kemenag dahulu.

Sorotan tersebut disampaikan Sekjen Kemenag Nizar. Dia mengatakan, kinerja BPKH dalam mengelola dana haji itu sudah mulai menjadi perhatian DPR. Dengan hasil pengelolaan dana haji yang sama seperti ketika dikelola Kemenag, merugikan jamaah.

”Sebab jamaah harus membiayai operaisonal BPKH. Ternyata investasinya sama,’’ terang Nizar.

Menurut Nizar, biaya operasional BPKH diambil dari hasil investasi dana haji. Biaya operasionalnya cukup besar. Contohnya biaya operasional pada 2020 jumlahnya mencapai Rp 291,4 miliar. Sehingga hasil investasi yang dinikmati jamaah menjadi lebih kecil karena ada potongan untuk biaya operasional tersebut. Berbeda ketika dana haji dikelola Kemenag dahulu, biaya operasional ditanggung negara.

Data sampai Mei 2021, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 150 triliun. Dana haji yang terkumpul itu naik dibandingkan periode 2020 sejumlah Rp 143,1 triliun. Tahun lalu dengan jumlah dana haji Rp 143,1 triliun, BPKH mencatatkan hasil investasi atau nilai manfaat Rp 7,46 triliun. Dengan kata lain hasil investasinya hanya 5,21 persen dari dana yang dikelola.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mengatakan, pengelolaan dana haji yang dipisahkan dari Kemenag selaku regulator dan pelaksana haji sudah tepat. Hanya saja ketika nilai investasinya dirasa belum maksimal, itu yang perlu didorong.

’’Menurut saya BPKH perlu didorong untuk transparan dan efisien,’’ kata Dadi Jumat (22/7).

Menurut Dadi, BPKH mungkin selama ini sudah transparan. Tetapi untuk aspek efisiensinya perlu ditingkatkan lagi. Sehingga BPKH bisa menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar. Khususnya jika dibandingkan ketika dana haji dikelola Kemenag saat itu.

Dadi menambahkan, Kemenag sebagai pemangku kebijakan utama pelaksanaan haji sah-sah saja menyampaikan pandangannya terhadap pengelolaan dana haji di BPKH. Tetapi sebaiknya, Kemenag mengajak DPR untuk bersama-sama mengevaluasi kinerja BPKH.

”Sehingga ke depan BPKH dapat menghasilkan nilai manfaat lebih besar lagi,” tutur Dadi.

Dia juga menekankan pada situasi pandemi seperti sekarang ini, investasi apapun berisiko dan tidak bisa menghasilkan imbal balik yang optimal.


Hasil Investasi Dana Haji Kecil, Kemenag Soroti BPKH