Penumpang Pesawat Tidak Wajib Bawa STRP selama PPKM Level 4

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penumpang Pesawat Tidak Wajib Bawa STRP selama PPKM Level 4


JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan pembatasan dengan mengijinkan penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu seiring dengan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh satgas penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, langkah tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan. Kemudian, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Adita menegaskan, dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (27/6).

Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 diantaranya, pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

Perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh harus memenuhi syarat yaitu untuk kategori PPKM Level 4 dan 3, moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk kategori PPKM Level 2 dan 1, pada moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Lalu, Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

“Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya,” tegasnya.

SE Kemenhub tersebut, kaya Adita, diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 hingga 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. “Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” pungkasnya.


Penumpang Pesawat Tidak Wajib Bawa STRP selama PPKM Level 4