Jerinx Belum Diperiksa, Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Pengancaman

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jerinx Belum Diperiksa, Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Pengancaman


JawaPos.com – Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx tidak memenuhi panggilan pertama Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tetap akan melakukan gelar perkara.

“Jadi gini kita udah undang dia komunikasi dengan penyidik bahwa dia nggak bisa hadir dengan alasan sakit. Ya tidak apa-apa, ini kan baru klarifikasi masih penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (27/7).

Gelar perkara ini akan menentukan layak atau tidaknya kasus ini naik ke tahap penyidikan. Jika hasil gelar perkara dinyatakan membutuhkan keterangan Jerinx terlebih dahulu, maka polisi melakukan pemanggilan kedua.

Baca Juga: Jerinx Diimbau Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

“Nanti akan kita gelarkan, gelar internal nanti untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak bisa naik lidik ke sidik kita gelarkan dulu,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Jerinx kembali tersandung masalah hukum, setelah dipolisikan oleh pegiat media media sosial, Adam Deni. Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7) kemarin. Laporan ini dibuat setelah Jerinx menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya, serta pengancaman.

“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).

Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.

Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.


Jerinx Belum Diperiksa, Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Pengancaman