PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota Polri Diminta Tetap Tidak Arogan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota Polri Diminta Tetap Tidak Arogan


JawaPos.com – Polri menjadi salah satu garda penegakan hukum terhadap pelanggaran dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Selama mengedukasi dan menegakkan aturan, anggota korps Bhayangkara diminta tetap humanis dan tidak arogan.

Kepala Baharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, seluruh anggota Polri dalam menyikapi perpanjangan PPKM Level 4 diminta untuk mengintensifkan Operasi Aman Nusa II Lanjutan.

“Intensifkan hasil Ops Aman Nusa II. Laksanakan dengan konsisten, proaktif dan koordinatif,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Arief menyebut, terjemahan dari penekanan Presiden Joko Widodo adalah
pengaturan operasional pasar tradisional, pengawasan PKL, dan warung makan. “Koordinasi dengan Pemda dan Dinas Pasar. Lakukan pengurangan jumlah pedagang di pasar lalu dibuatkan atau usulkan lokasi perluasan di luar pasar hingga pengaturan parkir,” ujar Arief.

Selama penerapan PPKM level4, imbuhnya, Polri berperan mengurangi beban masyarakat. Mereka bersikap tetap humanis dan tidak arogan. Semua itu diwujudkan dalam bentuk penyaluran bantuan sosial, sembako yang harus dikawal sepenuhnya hingga tepat sasaran.

Korps Bhayangkara terus ikut memetakan wilayah dengan angka kematian tinggi, dengan memantau peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat hingga peningkatan ketersediaan oksigen.

“Polri agar mendinamisasi sinergitas seluruh komponen. Dan tak kalah penting kesehatan dan keselamatan personel diutamakan,” tandas Arief.

Kemudian, Arief menekankan dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap prokes merupakan aspek penting dalam penurunan jumlah kasus positif. Dengan cara, melakukan sosialisasi dan edukasi masif baik secara langsung dengan mobil patroli maupun melalui media sosial.

“Dilakukan pada komunitas level terkecil, penegakan prokes dilakukan dengan cara humanis, hindari cara arogan,” pungkas Arief.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan PPKM level 4 yang mulai berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Selama perpanjangan PPKM Level 4 terdapat sejumlah kelonggaran secara bertahap.

Baca juga: Pembatasan Waktu Makan 20 Menit, Mendagri: Mungkin Kedengarannya Lucu

“Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (27/7).

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian pemerintah memperpanjang dengan sebutan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 atau 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 atau 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 atau 100 ribu penduduk per minggu.


PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota Polri Diminta Tetap Tidak Arogan