PTUN Siapkan Sidang Pembuktian Pembangunan Kantor Pemprov Sumsel

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PTUN Siapkan Sidang Pembuktian Pembangunan Kantor Pemprov Sumsel


JawaPos.com–Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan, mengagendakan sidang penyampaian pembuktian kasus dugaan pelanggaran izin lingkungan pembangunan kompleks perkantoran Pemprov Sumsel di Palembang pada Selasa (27/7).

Ketua Majelis Hakim PTUN Palembang Muhammad Yunus seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak yang bersengketa. Yakni Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (penggugat) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumatera Selatan (tergugat), atas kegiatan pembangunan kompleks perkantoran pemprov di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang.

”Sudah kami panggil kedua pihak yang bersengketa tersebut,” kata Yunus.

Menurut dia, dalam sidang tersebut akan ada beberapa hal yang dijelaskan lebih lanjut oleh kedua pihak atas dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai objek sengketa. Yakni lahan bakal kompleks perkantoran Pemerintahan Kota Palembang dan Pemprov Sumatera Selatan.

”Hasil temuan tim Hakim PTUN bukti-bukti yang diberikan kedua pihak tersebut sama-sama kuat. Itulah mengapa kedua pihak diharapkan dapat hadir dalam sidang pada Selasa (27/7),” ujar Yunus.

Merujuk hasil temuan tim Hakim PTUN saat sidang lapangan di lokasi objek sengketa bersama pihak Kelurahan Keramasan, Kepolisian Sektor Kertapati, RT-RW setempat, dan perwakilan penggugat  pada Jumat (23/7). Tim telah melihat secara langsung perubahan rona lingkungan di atas lahan objek sengketa seluas 40 hektare sebagaimana dalil dalam gugatan dengan Nomor Registrasi 25/G/LH/2021/PTUN.PLG tertanggal 5 April 2021 dari pihak penggugat.

”Ada penimbunan seluas 32 hektare dari 40 hektare lahan di lokasi tersebut. Penggugat menyebut dengan adanya penimbunan itu akan berpotensi terjadi banjir sebab wilayah itu merupakan daerah resapan air,” terang Yunus.

Namun hasil sidang lapangan tersebut belum bisa menjadi patokan keputusan. Sebab, dalam agenda yang ditentukan tim Hakim PTUN pihak tergugat berhalangan hadir.

”Kami tidak bisa berbicara terlampau jauh untuk keputusan. Mudah-mudahan kalau semua koopratif sengketa ini sudah ada putusan dalam sebulan ke depan,” tutur Yunus.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad mengatakan, pembangunan kompleks perkantoran terpadu Pemprov Sumsel tersebut tetap memperhatikan aspek lingkungan. Penimbunan lokasi tersebut hanya dilakukan seluas 70 persen dari total luas lahan dengan tetap menyediakan ruang terbuka hijau 30 persen dari luas total lahan dan membuat danau seluas 9–10 hektare yang berfungsi sebagai wilayah resapan air.


PTUN Siapkan Sidang Pembuktian Pembangunan Kantor Pemprov Sumsel