Hoax Imam Ditangkap karena Perintahkan Saf Rapat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hoax Imam Ditangkap karena Perintahkan Saf Rapat


KABAR palsu yang menunggangi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terus bermunculan. Contohnya, video pria berpeci hitam diborgol yang dibagikan ulang akun Facebook Amru Ibn Ash. Video itu diberi keterangan bahwa seorang imam ditangkap aparat karena menyerukan salat dengan merapatkan saf.

Akun Amru Ibn Ash juga menyebut peristiwa tersebut terjadi di Lampung. ”Padahal itu memang PERATURAN SHALAT BERJAMAAH yang harus dijalankan Imam. Jadi, artinya PERATURAN SHALAT sudah dikategorikan TINDAK PIDANA!,” begitu penggalan keterangan yang ditulis akun tersebut. (bit.do/KarenaShafSalat)

Di akhir video memang memperlihatkan seorang imam yang mengimbau agar jamaah merapatkan saf salat. Tapi, jika diperhatikan lebih teliti, orang yang ditangkap polisi dengan imam yang menyerukan salat dengan saf rapat adalah orang berbeda.

Video yang sama pernah diunggah akun Instagram Jejak Digital pada 23 Juli 2021. Pemilik akun juga membubuhkan keterangan bahwa pria yang ditangkap polisi itu adalah seorang guru. Dia ditangkap karena dianggap menyebarkan hoax terkait PPKM yang sedang berlangsung.

”Seorang Kepala Sekolah SMK di Lampung diciduk akibat sebar hoax. buat para penyebar hoax dan provokator, kasus beliau adalah menyebarkan video kerusuhan PPKM di Lampung, bukan kasus imam yg merapatkan shaf,” begitu keterangan di akun Instagram itu. Anda dapat melihatnya di bit.do/KarenaHoax.

Portal berita Radar Lampung memberitakan peristiwa dalam video tersebut pada 23 juli 2021. Judul beritanya berbunyi, Ingin Follower Bertambah, Motif Oknum Guru Sebar Hoaks Video Kerusuhan Metro. Guru bernama Guntoro tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video hoaks kerusuhan Terminal Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafarin mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada senin (19/7). ”Dia ini iseng, melihat video ribut-ribut. Di mana ada satpol PP ya, terus dijadikan konten dengan harapan viewer dia naik,” katanya.

Arie melanjutkan, video kerusuhan yang diunggah Guntoro merupakan kejadian di Aceh pada Mei 2021. Kerusuhan itu terkait penutupan Pasar Peunayong. Guntoro mengambil video tersebut di YouTube, kemudian menyebarkan ulang dengan menambahkan lokasi kejadian di Terminal Metro Pusat. ”Biar terkesan benar kejadiannya di Metro,” kata Arie. Anda dapat membacanya di bit.do/SebarVideoKerusuhan.

Sementara itu, video imam menyerukan agar jamaah merapatkan saf adalah peristiwa yang berbeda. Video itu pernah diunggah akun Instagram @andreli48 sekitar sepekan lalu. Anda dapat melihatnya di bit.do/BedaOrang.

Baca Juga: Perbandingan Kasus Covid-19 di Surabaya Raya Terkini

FAKTA

Pria berpeci yang ditangkap polisi dalam video itu adalah oknum guru yang menyebarkan hoax tentang video kerusuhan. Bukan seorang imam yang menyerukan salat dengan saf rapat.


Hoax Imam Ditangkap karena Perintahkan Saf Rapat