APPBI Sebut Pengunjung Mal di Daerah PPKM Level 3 Hanya 10 Persen

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

APPBI Sebut Pengunjung Mal di Daerah PPKM Level 3 Hanya 10 Persen


JawaPos.com – Pusat belanja Indonesia atau mal mendapat napas kendati pemerintah menerapkan PPKM level 3 di satu daerah. Tingkatan pembatasan tersebut terdapat sejumlah kelonggaran. Di antaranya, pusat perbelanjaan atau mal masih boleh beroperasi meskipun waktunya dibatasi sampai pukul 17.00.

Pembatasan waktu operasional itu dianggap hanya membuat kunjungan sebuah mal, pusat perbelanjaan, atau restoran sangat menurun. Diperkirakan maksimal mencapai 10 persen saja.

“Masih akan memberatkan dikarenakan baru boleh beroperasi hanya dengan kapasitas 25 persen saja dan hanya boleh buka sampai dengan pukul 17.00 saja,” kata Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (26/7).

Dengan pembatasan itu, kata Alphonzus, mal dan restoran kehilangan puncak kunjungan (peak hour). APPBI pun berharap PPKM Level 4 dan 3 dapat berjalan efektif, sehingga pembatasan saat ini tidak berlangsung berkepanjangan. Walaupun pusat belanja dan restoran boleh beroperasi, namun pengusaha di bidang tersebut pasti mengalami pendapatan yang menurun.

“Pusat Perbelanjaan yang beroperasi hanya sampai dengan jam 17 dan hanya dengan kapasitas 25 persen. Maka, tingkat kunjungannya hanya akan berkisar 10 persen saja,” ucapnya.

Baca juga: Pengusaha: PHK Karyawan Opsi Terakhir jika PPKM Terus Diperpanjang

Sebelumnya, Sabtu (24/7), Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengusul agar pusat perbelanjaan dapat beroperasi penuh dengan syarat seluruh pegawai dan pengunjung telah melakukan vaksinasi.

Menurut Alphonzus Widjaja, hal itu merupakan usulan yang bagus. Selain dapat membuat roda perekonomian kembali berputar, juga mendorong percepatan vaksinasi. “Saya kira usulan yang dapat dipertimbangkan karena akan mendorong juga percepatan vaksinasi,” pungkasnya.


APPBI Sebut Pengunjung Mal di Daerah PPKM Level 3 Hanya 10 Persen