PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Arahan Kabaharkam Buat Anggota Polri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Arahan Kabaharkam Buat Anggota Polri


JawaPos.com – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menyampaikan arahan kepada seluruh anggota Polri dalam menyikapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dia meminta agar jajarannya mengintensifkan Operasi Aman Nusa II Lanjutan.

“Intensifkan hasil Ops Aman Nusa II, laksanakan dengan konsisten, proaktif dan koordinatif,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Arief menuturkan, penekanan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang harus dengan baik diterjemahkan di lapangan antara lain, pengaturan operasional pasar tradisional, PKL dan warung makan. Anggota Polri diminta agar betul-betul mengontrol praktik di lapangannya.

“Koordinasi dengan Pemda dan Dinas Pasar. Lakukan pengurangan jumlah pedagang di pasar lalu dibuatkan atau usulkan lokasi perluasan di luar pasar hingga pengaturan parkir,” ujar Arief.

Kemudian, sambung Arief, selama penerapan PPKM 4, Polri juga berperan mengurangi beban masyarakat. Dalam hal ini, penyaluran bantuan sosial, sembako yang harus dikawal sepenuhnya hingga tepat sasaran.

Korps Bhayangkara juga harus ikut memetakan wilayah dengan angka kematian tinggi, dengan memantau peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat hingga peningkatan ketersediaan oksigen.

“Polri agar mendinamisasi sinergitas seluruh komponen. Dan tak kalah penting kesehatan dan keselamatan personel diutamakan,” tandas Arief.

Kemudian, Arief menekankan dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap prokes merupakan aspek penting dalam penurunan jumlah kasus positif. Dengan cara, melakukan sosialisasi dan edukasi masif baik secara langsung dengan mobil patroli maupun melalui media sosial.

“Dilakukan pada komunitas level terkecil, penegakan prokes dilakukan dengan cara humanis, hindari cara arogan,” pungkas Arief.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan membuat kelonggaran secara bertahap di tengah penerapan kebijakan kali ini.

“Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (27/7).

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian pemerintah memperpanjang dengan sebutan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 atau 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 atau 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 atau 100 ribu penduduk per minggu.


PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Arahan Kabaharkam Buat Anggota Polri