Kemendagri Terbitkan Tiga Intruksi Terkait Perpanjangan PPKM

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemendagri Terbitkan Tiga Intruksi Terkait Perpanjangan PPKM


JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) antara lain, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021. Hal ini menyusul kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tenyang PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Kemudian, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019.

Baca Juga: Polisi Tetap Periksa STRP saat Perpanjangan PPKM Level 4

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” sebagaimana tertuang dalam Inmendagri, Senin (26/7).

Perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/7) malam. Jokowi mengklaim, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami tren penurunan dan kondisi pandemi membaik selama 23 hari penerapan PPKM.

“Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir, kita tahu saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19,” ujar Jokowi dalam konferensi daring, Minggu (25/7).

Tren penanganan Covid-19 ini mengalami penurunan di Pulau Jawa, tetapi Jokowi tidak merinci provinsi mana yang mengalami penurunan. “Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate) dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” ucap Jokowi.

Oleh karena itu, Pemerintah melakukan pelonggaran pada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat kali ini. Usaha kecil diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4. Bahkan restoran diizinkan untuk bisa makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ungkap Jokowi.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00,” ujar Jokowi

Meski demikian, Jokowi tetap mengimbau agar masyatakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Terlebih varian delta yang cepat terjadi penularan.

“Tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian data yang sangat menular pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat,” tegas Jokowi menandaskan.


Kemendagri Terbitkan Tiga Intruksi Terkait Perpanjangan PPKM