Irjen Napoleon Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Irjen Napoleon Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polri


JawaPos.com – Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte sampai saat ini tidak kunjung ditahan oleh Bareskrim Polri. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra. Dia diduga menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk membantu proses penghapusan tersebut.

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, proses kerja antara KPK dan Polri berbeda. KPK di dalamnya sudah ada jaksa dan penyidiknya sendiri. Sedangkan Polri penyidik dan jaksa berdiri masing-masing. Sehingga proses pemberkasan perkara bisa bolak balik hingga dinyatakan lengkap.

Oleh karena itu, penahanan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik. “Jangan sampai kita terbelenggu ngejar-ngejar istilah kok nggak ditahan atau bagaimana tadi, jangan sampai nanti habis penanganan atau bagaimana berisiko oleh penyidik,” kata Awi, Rabu (7/10).

Dia menjelaskan, proses pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak semudah pidana umum. Sehingga penyidik harus berhati-hati dalam melakukan pengusutan supaya kasus bisa diselesaikan secara maksimal.

“Tentunya itu sangat merepotkan penyidik karena pun kita tahan atau tidak tentunya itu tadi ada penilaian subjektif maupun objektif dari penyidik, itu sudah diatur dalam KUHP dan tidak ada yang dilanggar di sini,” imbuhnya.

Awi memastikan penyidik sudah mengambil langkah strategis dalam menangani kasus red notice Djoko Tjandra ini. Saat ini kasus tersebut masih menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selanjutnya akan dilakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas tersebut lengkap.

“Juga tidak lama lagi ini kasus bisa bergulir sehingga kita lihat sama-sama disidangkan sebenarnya apa yang terjadi,” tandasnya.

Seperti diketahui, setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan Surat Jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam kasus Surat Jalan palsu, Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.

Saksikan video menarik berikut ini:


Irjen Napoleon Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polri