Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Hotel

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Hotel


JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor (Polres)  Kudus, Jawa Tengah, membekuk pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang ditemukan meninggal di salah satu kamar hotel di Kecamatan Jati, Kudus. Ada tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.

”Alhamdulillah, dalam waktu relatif cepat bisa menangkap pelaku yang tak lain merupakan teman dekat korban,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasatreskrim AKP Agustinus David seperti dilansir dari Antara.

Dia mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Mlati Kudus, Jawa Tengah pada Senin (26/10) malam atau setelah ditemukan jasad perempuan yang merupakan teman selingkuhan pelaku di Hotel Mahkota Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, pada Senin (26/10) pukul 15.00 WIB.

Pelaku bernama Kiswanto, 40, merupakan warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus. Sedangkan korban bernama Listifah, 38, warga Megawon, Kecamatan Jati, Kudus. Berdasar pengakuan pelaku, lanjut kapolres, pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku bertemu korban di hotel pada Minggu (25/10) pukul 14.30 WIB. Setelah melakukan perselingkuhan, keduanya berselisih paham soal keputusan perselingkuhan harus diakhiri. Korban tak mau diputus.

”Kemudian pelaku mencekik leher korban dan menekan bagian dada korban hingga meninggal dunia,” ujar Aditya.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan hotel pada pukul 20.30 WIB, dan sempat ditanya petugas hotel apakah hendak keluar hotel pada malam hari. Pihak hotel baru mengetahui bahwa tamu perempuan yang menyewa kamar hotel nomor 105 tewas dibunuh teman prianya pada Senin (26/10) siang ketika melakukan pengecekan kamar bersama anggota Polsek Jati.

”Jadi pegawai hotel ketok pintunya tidak ada tanggapan. Pengelola hotel lapor dan bersama petugas membuka kamar tersebut,” terang Aditya

Barang bukti yang disita polisi, yakni pakaian korban dan pelaku serta motor milik pelaku maupun korban beserta telepon genggam. Baik pelaku maupun korbannya sama-sama sudah berkeluarga, sedangkan pertemuan keduanya terjadi saat reuni sekolah.

”Saya berselingkuh sejak tiga bulan lalu. Sedangkan pembunuhan tersebut merupakan aksi spontan,” ujar pelaku menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Hotel