Pelajar Terlibat Kerusuhan Demo UU Ciptaker, Polri Tetap Proses Pidana

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pelajar Terlibat Kerusuhan Demo UU Ciptaker, Polri Tetap Proses Pidana


JawaPos.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan akan tetap mempidanakan para pelajar yang menjadi perusuh unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Meski masih di bawah umur bukan berarti anak tidak bisa dipidana.

“Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu,” ujar Irjen Nana, Selasa (27/10).

Kendati demikian, proses peradilan anak berbeda dengan orang dewasa. Seperti proses penahanan dalam rangka pemeriksaan dipangkas menjadi 1 pekan. Sedangkan kalau orang dewasa bisa 20 hari.

Selain kuasa hukum, orang tua juga diizinkan mendampingi anaknya selama proses pemeriksaan. “Supaya ada efek jera, kemudian tidak melakukan lagi. Kami lebih baik melakukan pencegahan,” tegas Nana.

Sementara itu, sampai saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan 143 tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada 8 dan 23 Oktober 2020. Jumlah tersebut didapat dari 2.667 orang yang diamankan. Sedangkan tersangka yang ditahan sebanyak 67 orang dan 31 orang di antaranya berstatus pelajar.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Pelajar Terlibat Kerusuhan Demo UU Ciptaker, Polri Tetap Proses Pidana