DPRD Kota Bogor Tunggu Pemkot Sampaikan Raperda APBD 2021

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

DPRD Kota Bogor Tunggu Pemkot Sampaikan Raperda APBD 2021


JawaPos.com–DPRD Kota Bogor menunggu Pemerintah Kota Bogor menyampaikan Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021. Seharusnya, itu sudah disampaikan ke DPRD pada awal Oktober.

”DPRD saat ini masih menunggu penyampaian Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021 dari wali kota,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor.

Menurut Atang, DPRD Kota Bogor sudah menyetujui usul Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Bogor tahun 2021 yang merupakan draf Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021. Berdasar ketentuan perundang-undangan, setelah KUA-PPAS Kota Bogor 2021 disetujui, selanjutnya Wali Kota Bogor menyerahkan Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021 kepada DPRD, untuk dibahas bersama.

”Karena adanya perubahan kodifikasi dan nomenklatur, serta adanya aturan baru dari Kemendagri, Raperda APBD Tahun 2021 itu belum disampaikan oleh wali kota,” ujar Atang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, saat ini sudah pekan keempat Oktober. ”Kalau penyampaiannya terlambat, akan mengganggu efektivitas pembahasan APBD 2021 di DPRD,” terang Atang.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya pada rapat paripurna persetujuan KUA-PPAS Kota Bogor Tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Bogor mengatakan, ada dua persoalan utama yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor pada KUA-PPAS Kota Bogor Tahun 2021. Yakni penerapan kebijakan Indonesia Satu Data melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, tahun 2021 diprediksi menjadi tahun tantangan akibat pandemi Covid-19.

Bima Arya menjelaskan, kebijakan Indonesia Satu Data yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk menyeragamkan seluruh pengaturan pengelolaan keuangan daerah dari aspek kebijakan pengelolaan keuangan daerah, pengklasifikasian belanja, hingga penerapan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Hal tersebut, paling tidak berdampak pada beralihnya beberapa kewenangan antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dan input perencanaan.

”Ini mulai dari hasil Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) dan pokok pikiran, hingga APBD yang semula melalui Simral dan sekarang melalui SIPD milik Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima Arya.

Sedangkan persoalan kedua, dampaknya kepada nilai pendapatan dan belanja daerah. ”Karena itu, pada 2021 merupakan tahun APBD tanggap dan adaptif Covid-19,” kata Bima.

Pada KUA-PPAS 2021 yang disetujui DPRD Kota Bogor, target pendapatan daerah Kota Bogor sebesar Rp 2,1 triliun dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 925,5 miliar.

Saksikan video menarik berikut ini:


DPRD Kota Bogor Tunggu Pemkot Sampaikan Raperda APBD 2021