Ini yang Dilakukan Jika Kartu BPJS Kesehatan Hilang atau Rusak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ini yang Dilakukan Jika Kartu BPJS Kesehatan Hilang atau Rusak


JawaPos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memudahkan masyarakat dalam memproteksi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Di mana peserta JKN-KIS dibagi ke dalam dua bagian, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang tagihannya dibayarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan non PBI yang tagihannya dibayar oleh badan usaha atau mandiri.

Untuk mendapatkan haknya, peserta JKN-KIS juga telah diberikan kartu identitas fisik. Namun, bagaimana jika kartu peserta JKN-KIS hilang?

Peserta dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service atau Mall Layanan Publik. Hal yang diwajibkan untuk disertakan adalah menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga, kemudian surat pernyataan hilang yang ditandatangani peserta bermaterai Rp 6.000 atau surat keterangan Kehilangan dari kepolisian.

Lalu, pengurusan kartu peserta hilang juga hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam KK. Namun, bagi yang tidak tercantum dalam KK juga dapat mengurus kehilangan kartu peserta, yaitu dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan foto copy KTP elektronik peserta.

Apabila kartu peserta rusak, hal yang sama juga bisa dilakukan seperti kehilangan, namun lebih mudah. Pertama adalah menyerahkan kartu peserta rusak, lalu menunjukkan KTP dan KK dan hal ini juga dapat diurus oleh bukan anggota keluarga yang tidak tercantum dalam KK dengan menggunakan surat bermaterai Rp 6.000 dan foto copy KTP elektronik peserta.


Ini yang Dilakukan Jika Kartu BPJS Kesehatan Hilang atau Rusak