Diduga Miliki Senpi Ilegal, Pecatan Anggota Polri Ditangkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Diduga Miliki Senpi Ilegal, Pecatan Anggota Polri Ditangkap


JawaPos.com – Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap pecatan anggota Polri berinisial IZ atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku ditangkap di daerah Padang, Sumatera Barat.

“Saudara ZI ini yang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi,” kata Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra kepada wartawan, Rabu (28/10).

Kasus ini terbongkar usai polisi mencurigai sebuah paket yang dikirim melalui PT Pos Indonesia. Saat diperiksa, paket tersebut berisi 50 butir amunisi dan 1 pucuk air gun. Paket tersebut diketahui pesanan milik ZI.

Rencananya, paket tersebut akan dikirimkan ke Pekanbaru, Riau. Usai dilakukan penelusuran, polisi menangkap ZI. Tak lama dari itu polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial SAS yang hendak berangkat menuju Makassar dari Bandara Soekarno Hatta.

Saat diperiksa oleh petugas keamanan bandara atau Aviation Security (Avsec), didapati senjata api jenis revolver dari tangan tersangka. “Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015, namun sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api,” jelas Adi.

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya yang masih buron berinisial R. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saksikan video menarik berikut ini:


Diduga Miliki Senpi Ilegal, Pecatan Anggota Polri Ditangkap