Korban Begal Payudara di Depok Tolak Proses Pidana untuk Pelaku

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Korban Begal Payudara di Depok Tolak Proses Pidana untuk Pelaku


JawaPos.com – Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani menyebut, kasus begal payudara di Depok kemungkinan tidak akan diproses lebih lanjut. Sebab, kedua korban enggak menandatangani Laporan Polisi (LP). Mereka menyatakan tidak mau melanjutkan perkara ke proses pidana.

“Yang jadi masalah korbannya ini nggak mau tanda tangan LP. yang satu sudah kita buatkan laporan tapi dia nggak mau tanda tangan, nggak mau dia lanjut-lanjut. Sampai kita datangi ke rumahnya nggak mau dianya,” kata Wadi saat dihubungi, Sabtu (31/10).

Penyidik bahkan sudah berusaha menemui korban kedua yang diremas payudaranya saat berada disebuah rumah kos. Namun, dia pun menolak menempuh proses pidana.

“Kita nggak tahu (alasannya), dibilang nggak mau aja lanjut. Terus yang Korban di kosan sama. Dia kan cuman mampir di kosan temannya aja setelah itu langsung pergi,” jelas Wadi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Depok, Sehari 2 Kali Beraksi

Atas dasar itu, penyidik kemudian mengembalikan pelaku ke keluarganya untuk mendapat pembinaan. Sebab, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Sebelumnya, aksi begal payudara kembali terjadi di Jalan Karet, Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, dalam waktu berdekatan di hari yang sama, dua orang menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Kota Depok, Kompol Wadi Sabani mengatakan, pelaku berinisial SP, 25, diamankan setelah beraksi pada Rabu (28/10). Didia diduga telah meremas payudara remaja putri berinisial YO, 21, dan seorang perempuan lainnya.

“Unit PPA telah mengamankan pelaku perkara pencabulan dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP,” kata Wadi kepada wartawan, Jumat (30/10).

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Korban Begal Payudara di Depok Tolak Proses Pidana untuk Pelaku