PSBMK Pemkot Bogor hingga 10 November, Pemkab Bekasi 25 November

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PSBMK Pemkot Bogor hingga 10 November, Pemkab Bekasi 25 November


JawaPos.com–Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas selama dua pekan, pada 28 Oktober hingga 10 November. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan hal itu, di Kota Bogor setelah rapat bersama jajarannya pada Selasa (27/10).

Menurut Bima Arya, keputusan perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, kebijakannya masih sama dengan PSBMK dua pekan sebelumnya. Antara lain, jam operasional sektor kuliner seperti kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya untuk dine in atau makan di tempat, sampai pukul 21.00 WIB. ”Setelah pukul 21.00 WIB, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, masih dapat melayani dengan cara pesan antar ke tempat konsumen,” kata Bima Arya seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor.

Pemkot Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan toko obat. Selain itu, pemkot juga mengizinkan memanfaatkan taman untuk kegiatan rapat perkantoran. Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, lanjut wali kota, Pemkot Bogor tetap memperketat penerapan protokol kesehatan. Yakni, memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak fisik sekitar satu meter.

Menurut Bima, dari hasil pemantauan, potensi penularan Covid-19 yang persentasenya tinggi adalah pada klaster perkantoran dan keluarga, sedangkan pada klaster restoran persentasenya rendah. ”Karena itu, pemkot akan tetap menggencarkan pengawasan di sektor perkantoran,” terang Bima Arya.

Sementara itu, Pemkab Bekasi, Jawa Barat memutuskan kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) hingga 25 November. Kabupaten Bekasi sudah berhasil keluar dari zona merah persebaran kasus pada awal pekan ini.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, kebijakan itu diambil menyusul keputusan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. ”Kami mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 25 November,” kata Alamsyah.

Saksikan video menarik berikut ini:


PSBMK Pemkot Bogor hingga 10 November, Pemkab Bekasi 25 November