Kota Depok Satu-Satu Daerah Zona Merah Covid-19 di Jabar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kota Depok Satu-Satu Daerah Zona Merah Covid-19 di Jabar


JawaPos.com–Gubernur Jawa Barat menyatakan Kota Depok menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Jabar yang berstatus zona merah Covid-19. Berdasar kajian epidemiologi dalam sepekan terakhir diketahui hasilnya Kota Depok kembali menjadi zona merah Covid-19 karena adanya peningkatan kasus Covid-19 pada klaster keluarga dan perkantoran.

”Sebelumnya sempat tujuh wilayah zona merah, lima, tiga, dua pekan lalu, Kabupaten Bekasi dan Cirebon. sekarang tinggal satu, yaitu Kota Depok. Kota Depok kembali merah karena pergerakan, klaster rumah dan perkantoran, itu ternyata masih meningkat,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Walaupun zona merah Covid-19 di Provinsi Jabar tinggal menyisakan satu wilayah, menurut RidwanKamil, tingkat positivy rate atau jumlah orang yang terkonfirmasi positif dari 100 persen tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan masih tinggi.

”Yang kurang baik adalah jumlah positify rate. Orang yang positif dari 100 persen tes PCR masih tinggi, di 17 persen. Idealnya harus di lima persen,” terang Ridwan Kamil.

Pihaknya juga terus melakukan penegakan aturan terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19. Hingga saat ini, sedikitnya tercatat 32.800 pelanggaran protokol Covid-19 dimana 30.000 di antaranya dilakukan individu. ”Jadi aturan pelanggaran protokol Covid-19 terus kita tingkatkan. Dari 32.800 pelanggaran, 30.000-nya adalah pelanggaran individu,” tutur Ridwan Kamil.

Sementara itu, Pemkot Depok menetapkan 238 RW sebagai wilayah pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) Covid-19, sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, tentang Penetapan Wilayah PSKS Covid-19.

”Surat Keputusan itu ditetapkan untuk jangka waktu status PSKS Covid-19 di ratusan RW tersebut, yang berlaku selama 14 hari,  hingga 1 November,” kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi.

Ratusan RW PSKS itu tersebar di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Sukmajaya 43 RW, Beji 26 RW, Pancoran Mas 27 RW, Sawangan 24 RW, Cinere tujuh RW, Limo 17 RW, Cipayung 12 RW, Cilodong 17 RW, Cimanggis 21 RW, Tapos 18 RW, dan Bojongsari 26 RW. Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional, Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, disebutkan bahwa PSKS Covid-19 merupakan pembatasan sosial pada level Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW yang dikategorikan zona merah atau memiliki agregat kasus positif Covid-19 tinggi.

”Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan,” ujar Dedi.

Dia menambahkan, ada beberapa upaya penanganan dan pencegahan bagi wilayah yang ditetapkan sebagai PSKS Covid-19, meliputi pelacakan kontak kasus positif, sosialisasi dan edukasi masyarakat, sterilisasi rumah dan fasilitas umum di wilayah PSKS. Selain itu, juga penguatan masyarakat menghadapi masa pandemi Covid-19 serta membatasi dan melakukan pengawasan keluar masuk orang di lokasi PSKS.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kota Depok Satu-Satu Daerah Zona Merah Covid-19 di Jabar