Pemkab Bogor Perpanjang PSBB, Pusat Keramaian Tetap Tutup Pukul 20.00

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkab Bogor Perpanjang PSBB, Pusat Keramaian Tetap Tutup Pukul 20.00


JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB). Pemkab tetap memberlakukan aturan yang sama, seperti jam operasional pusat keramaian yang tetap dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

”PSBB pra-AKB diperpanjang sampai 25 November,” kata Bupati Bogor Ade Yasin seperti dilansir dari Antara di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Perpanjangan PSBB pra-AKB kelima ini dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 yang berlaku efektif mulai 28 Oktober. Tidak ada aturan yang berubah dalam keputusan bupati tersebut jika dibandingkan dengan keputusan bupati sebelumnya Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian, setiap acara resepsi pernikahan ataupun khitanan maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam.

”Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan,” kata Ade Yasin.

Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemkab Bogor Perpanjang PSBB, Pusat Keramaian Tetap Tutup Pukul 20.00