Heru Divonis Seumur Hidup, Pengacaranya Ngomong Begini

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Heru Divonis Seumur Hidup, Pengacaranya Ngomong Begini


JawaPos.com – Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, membantah kliennya memerintahkan Manajer Investasi (MI) untuk melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal. Dia mengklaim, selama proses persidangan jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak bisa membuktikan hal tersebut.

“Salama persidangan, klien kami (Heru Hidayat) tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya,” kata Kresna
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam.

Kresna pun mengklaim, kliennya tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi. Hal yang serupa juga dengan tuduhan nominee Heru Hidayat, diklaim tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.

“Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakui oleh Piter Rasiman segala transaksi sahamnya tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat,” ujar Kresna.

Selama persidangan, sambung Kresna, juga tidak terbukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham. Dia membantah, kliennya menggoreng saham dengan mamakai uang nasabah Jiwasraya.

“Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?” tegas Kresna.

Lebih jauh, Kresna berdalih putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, apa yang dituduhkan kepada Heru Jidayat tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya.

“Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini,” tandas Kresna.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Selain itu, Heru Hidayat juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Heru Hidayat divonis melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya disamarkan dengan membeli aset untuk menyamarkan harta kekayaannya. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Untuk TPPU, Heru Hidayat divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Heru Divonis Seumur Hidup, Pengacaranya Ngomong Begini