Terkait Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Hilman

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Terkait Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Hilman


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, Hilman Muhsin. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Translingkar Kita Jaya, Bambang Hartanto, mantan Bupati Wakatobi Hugua dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, Hartanto.

Keempat orang saksi ini akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR).

“Diperiksa untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan Fathor Rachman (FR),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.

Terkait kasus ini, keuangan negara ditaksir dirugikan hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Atas perbuatannya, kelima orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Terkait Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Hilman