Dokter Sudjarno Tetap Dihukum 3 Bulan Penjara, Masa Percobaan 6 Bulan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dokter Sudjarno Tetap Dihukum 3 Bulan Penjara, Masa Percobaan 6 Bulan


JawaPos.com – Upaya hukum banding yang diajukan Sudjarno kandas. Putusan pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan untuk mantan direktur Rumah Sakit Mata Undaan (RSMU) itu tidak berubah. Sudjarno tetap dinyatakan bersalah menghina dan mencemarkan nama baik anak buahnya, dokter Lidya Nuradianti, melalui surat teguran yang dibuatnya.

”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 840/Pid.B/2020/PN.Sby tanggal 28 Januari 2021 yang dimintakan banding,” terang majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Guntur P.J. Lelono dalam amar putusan banding.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana saat dikonfirmasi membenarkan putusan banding tersebut. Berdasar catatan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, Sudjarno mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding tersebut. ”Jika berdasar SIPP, dr Sudjarno mengajukan kasasi. Tapi, kami belum menerima pemberitahuan permohonan kasasi dan memori kasasinya,” kata jaksa Willy.

Sementara itu, pengacara Sudjarno, Sumarso, belum dapat memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Dia mengaku sedang sakit. ”Maaf, saya lagi sakit dan berduka,” kata Sumarso Minggu (11/7) melalui pesan WhatsApp.

Sebagaimana diberitakan, Sudjarno awalnya memberikan surat teguran kepada dokter Lidya selaku anak buahnya di rumah sakit tersebut. Lidya dianggapnya telah melanggar prosedur kerja dan etika profesi. Masalahnya, mata kiri seorang pasien Lidya dioperasi perawatnya. Perawat dalam aturannya tidak berkewenangan mengoperasi dan yang seharusnya mengoperasi mata pasien adalah dokter Lidya.

Pasien itu mengajukan protes ke rumah sakit hingga meminta ganti rugi karena perbuatan yang dianggap sebagai malapraktik tersebut. Sudjarno dan pengelola rumah sakit sudah membayar ganti rugi Rp 450 juta kepada pasien itu. Terdakwa kemudian mengirim surat teguran kepada Lidya dan perawatnya.

Lidya berkeberatan. Pertama, operasi itu dilakukan perawat tanpa sepengetahuannya. Kedua, Sudjarno sebagai direktur tidak berwenang menegurnya karena tuduhan melanggar kode etik. Kasus itu berlanjut. Sudjarno dan manajemen mengadakan rapat dengan pihak yayasan. Saat itu Sudjarno menunjukkan surat teguran tersebut kepada pengurus yayasan. Semestinya surat itu hanya ditujukan kepada Lidya.

Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan Lidya karena tidak mempunyai kewenangan menilai dokter melanggar etik atau tidak. Setelah itu, dokter Lidya menjadi bahan pergunjingan di rumah sakit. Dia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

 

 


Dokter Sudjarno Tetap Dihukum 3 Bulan Penjara, Masa Percobaan 6 Bulan