Polisi Tanjung Perak Tetap Patroli PPKM Darurat meski Sempat Ricuh

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tanjung Perak Tetap Patroli PPKM Darurat meski Sempat Ricuh


JawaPos.com–Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetap melakukan kegiatan patroli penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sempat terjadi kericuhan saat petugas berpatroli di kawasan Bulak Banteng pada Sabtu (10/7) malam.

”Operasi yustisi PPKM darurat tetap akan kami gelar rutin, tentunya dengan penguatan personel,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Minggu (11/7) malam.

Menurut dia, penguatan personel saat patroli menjadi pertimbangan setelah terjadi kericuhan. ”Sebenarnya, penambahan personel tidak perlu dilakukan jika masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat,” ucap Ganis Setyaningrum.

Kegiatan operasi yustisi, menurut Ganis, demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Termasuk tujuan PPKM darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

”Kita tahu seluruh rumah sakit saat ini sudah penuh. Ketersediaan obat-obatan dan oksigen juga terbatas. Saya imbau masyarakat patuh,” tutur Ganis Setyaningrum.

AKBP Ganis berharap masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat sehingga jumlah personel untuk kegiatan operasi yustisi PPKM darurat setiap malam tidak perlu ditambah.

Sementara itu, polisi sudah menetapkan tersangka kasus kericuhan tersebut.

”Setelah dimintai keterangan, seorang pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka keributan saat patroli PPKM darurat di daerah Bulak Banteng Surabaya,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko.

Peristiwa kericuhan berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM darurat di daerah Bulak Banteng pada Sabtu (10/7) malam. Petugas mendapati warung kopi yang belum tutup sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata. Saat didata, pemilik warkop tidak terima dengan penindakan petugas.

”Pemilik warung ini melakukan provokasi sehingga mengundang massa dan terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran,” ucap Gatot.

Tersangka E dikenai pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi dengan ancaman hukuman 4 bulan pidana penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu perusak mobil petugas, termasuk mencari pelaku yang diduga provokator kericuhan.


Polisi Tanjung Perak Tetap Patroli PPKM Darurat meski Sempat Ricuh