Satgas Covid-19 Depok Tindak Tegas Kerumunan saat Gelar Hajatan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satgas Covid-19 Depok Tindak Tegas Kerumunan saat Gelar Hajatan


JawaPos.com–Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyatakan, menindak tegas warga yang menggelar hajatan sehingga terjadi kerumunan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hari pertama (3/7).

”Satpol PP sudah hentikan kegiatan dan akan segera melakukan pemeriksaan untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Dadang seperti dilansir dari Antara di Depok, Sabtu (3/7).

Dadang menegaskan, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan saat hajatan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. ”Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dadang.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya beredar luas di grup WhatsApp dan sejumlah media sosial adanya gelaran hajatan yang diiringi dengan joget-joget sehingga terjadi kerumunan. Padahal hari ini (3/7) merupakan penerapan PPKM darurat hari pertama. Hajatan digelar di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dalam rilis yang disampaikan Satgas Covid-19 Kota Depok disebutkan resepsi pernikahan dan khitanan, pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Satgas Covid-19 Depok Tindak Tegas Kerumunan saat Gelar Hajatan