Satgas Sanksi 420 Tempat Usaha di Kota Medan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satgas Sanksi 420 Tempat Usaha di Kota Medan


JawaPos.com–Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha. Hal itu karena mereka melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

”Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan. Dan 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara,” tegas Bobby seperti dilansir dari Antara di Medan.

Umumnya tempat usaha mendapat sanksi tegas itu merupakan tempat nongkrong atau berkerumun masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB. Pemkot Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

”Kami minta petugas agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha melanggar PPKM mikro. Harus humanis, namun tegas,” ucap Wali Kota Bobby Nasution.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan Sofyan menambahkan, tingkat ketaatan pelaku usaha melaksanakan PPKM Mikro saat ini mulai meningkat.

Patroli gabungan pengawasan PPKM mikro, menurut dia, terdiri atas Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS dan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan.  ”Tim gabungan ini, juga didukung satgas kecamatan setempat,” terang Sofyan yang juga menjabat sebagai kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara menyatakan, seluruh daerah di provinsi itu telah terbebas dari status zona merah atau risiko tinggi terhadap penularan virus korona. Dua daerah yang sebelumnya zona merah yakni Kota Medan kini kembali ke zona oranye (risiko sedang) dan Padangsidimpuan menjadi zona kuning atau risiko rendah.

Daerah lainnya yang masuk kategori zona oranye, yakni Deli Serdang, Dairi, Karo, dan Tapanuli Utara. Sedangkan daerah zona kuning yakni Pakpak Bharat, Tanjungbalai, Tebingtinggi, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Labuhan Batu Selatan, Sibolga, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai. Kemudian Batubara, Padang Lawas, Gunung Sitoli, Tapanuli Selatan, Simalungun, Labuhan Batu Utara, Binjai, Langkat, Asahan dan Pematangsiantar.

Selanjutnya, untuk daerah yang masuk kategori zona hijau jumlahnya masih tetap bertahan 7 daerah. Yakni Samosir, Nias Barat, Nias, Paluta, Humbang Hasundutan, Nias Utara, dan Nias Selatan.


Satgas Sanksi 420 Tempat Usaha di Kota Medan