Satpol PP Surabaya Beri Sanksi Restoran yang Langgar PPKM Darurat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satpol PP Surabaya Beri Sanksi Restoran yang Langgar PPKM Darurat


JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

”Petugas sudah menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Menurut dia, restoran yang ditertibkan adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut terang-terang membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat. Pihaknya juga menyayangkan restoran tersebut beriklan terkait pelayanan tersebut di media.

”Padahal, aturan PPKM darurat disertai dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya sudah jelas melarang pelayanan dine in, apalagi diiklankan,” tutur Eddy.

Dia menjelaskan, aturan PPKM darurat hanya berlaku untuk pelayanan take away (dibawa pulang) dan online food (layanan pesan antar via daring). ”Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine in ketakutan. Petugas langsung menyingkirkan kursi di restoran itu,” ujar Eddy.

Selain itu, kata dia, petugas mencopot pamflet pengumuman di pintu kaca depan restoran yang bertuliskan we’re open monday to friday, dine in, take away, online food dan diganti petugas dengan pamflet bertuliskan no dine in.

”Peringatan langsung berhenti dan denda Rp 500 ribu,” terang Eddy.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, sempat menjumpai sejumlah tempat usaha seperti restoran, resto, dan kafe di wilayah Gubeng, Surabaya yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat pada 3–20 Juli.

”Sesuai ketentuan PPKM darurat, restoran dan kafe hanya dapat menerima pesanan take away. Namun di Gubeng masih ditemui beberapa restoran dan kafe yang menerima konsumen makan dan minum di tempat,” tutur Anas Karno.

Untuk itu, pihaknya meminta Satpol PP bertindak tegas dengan menertibkan tempat usaha besar tersebut. Harapannya penertiban yang dilakukan Satpol PP bisa berlaku adil untuk semua tempat usaha baik yang kecil, sedang, dan besar.

”Jangan sampai ada pembiaran untuk tempat usaha besar, sedangkan untuk tempat usaha kecil seperti PKL (pedagang kaki lima) diperlakukan dengan tegas,” ucap Anas Karno.


Satpol PP Surabaya Beri Sanksi Restoran yang Langgar PPKM Darurat