Dibandingkan Asesmen Nasional, Kemendikbud Diminta Evaluasi PJJ

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dibandingkan Asesmen Nasional, Kemendikbud Diminta Evaluasi PJJ


JawaPos.com – Seorang siswi SMA di Goa, Sulawesi Selatan bunuh diri akibat stres karena terbebani tugas belajar selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi. Di sisi lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah fokus menyiapkan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN).

Mengomentari hal itu, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menuturkan bahwa kebijakan pengganti Ujian Nasional (UN) ini dirasa terburu-buru. Apalagi rencananya kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Maret 2021.

“P2G menilai kebijakan Kemendikbud melaksanakan AN yang dijadwalkan Maret 2021 nanti dirasa sangat tidak bijak, terkesan tergesa-gesa, dan tidak tepat momentumnya di masa pandemi dan PJJ yang masih banyak kendala,” terang dia, Selasa (20/10).

Kata Satriwan, walaupun AN sudah menjadi kebijakan resmi Kemendikbud, faktanya di kalangan guru, siswa, dan orang tua masih banyak yang belum memahami format dan esensi dari AN. Bahkan masih ada guru dan orang tua yang menganggap sama saja antara UN dengan AN.

Persoalan sosialisasi oleh Kemendikbud pun yang jauh dari kata maksimal dalam konteks ini. Dalam hal waktu, menurut dia memang terlihat terburu-buru, sebab hanya dalam waktu 5 bulan saja sosialisasi dilakukan, sekarang pun hal tersebut masih belum dijalankan oleh Kemendikbud.

Satriwan melanjutkan, program AN terlalu dipaksakan karena tidak sesuai kebutuhan siswa yang masih terkendala melaksanakan PJJ. Di mana kebutuhan siswa selama PJJ daring dan luring itu berbeda.

“Semestinya kebijakan Kemendikbud pada saat pandemi Covid-19 hendaknya berlandaskan sense of crisis. Sebab selama pandemi ini, pembelajaran yang dilakukan guru masih belum maksimal dan mengalami berbagai macam kendala. Baik yang menggunakan PJJ Daring maupun PJJ Luring. Peristiwa siswa bunuh diri karena bebab belajar PJJ, harus dijadikan momentum reflektif Kemendikbud untuk mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan PJJ selama 8 bulan ini,” terang dia.

Seperti bagaimana pelaksanaan berbagi macam regulasi termasuk kurikulum darurat yang sudah ditelurkan Kemendikbud. Ini sangat mendesak dan penting dilakukan ketimbang AN.

“Evaluasi PJJ harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum evaluasi dan penilaian berbentuk AN yang dirancang saat pandemi. Program ini justru berpotensi besar menambah beban baru bagi sekolah, guru, siswa dan orang tua,” tambahnya.

Jadi, sebelum menjalankan program AN, Kemendikbud bersama Pemda hendaknya melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan PJJ. Sebab AN akan sukses terlaksana, apabila PJJ bisa dilaksanakan dengan baik dan berkualitas.

“Bagaimana siswa akan nyaman dan tak terbebani mengisi soal-soal AN, sementara mereka sudah terbebani belajar dengan ragam kendala selama PJJ selama berbulan-bulan, tentu ini sangat tidak adil,” tutupnya.


Dibandingkan Asesmen Nasional, Kemendikbud Diminta Evaluasi PJJ