KPK Cecar Pihak Swasta Terkait Dugaan Aliran Uang ke Rahmat Yasin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Cecar Pihak Swasta Terkait Dugaan Aliran Uang ke Rahmat Yasin


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi pihak swasta, Fatkhurohman, terkait kasus perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri, yang melibatkan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin. Fatkhurohman dicecar penyidik KPK soal pengetahuannya mengenai dugaan adanya transfer uang ke pihak tertentu. Termasuk ke tersangka Rahmat Yasin (RY).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Fatkhurohman, Red) mengenai dugaan adanya transfer uang ke pihak tertentu, termasuk tersangka RY sebagai pembayaran jasa untuk pengurusan izin ijin lokasi Kota Santri,” kata Plt juru bicara KPK dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Seperti diketahui, KPK kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi. Rahmat Yasin yang baru bebas pada pertengahan tahun lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Cecar Pihak Swasta Terkait Dugaan Aliran Uang ke Rahmat Yasin