Mendadak, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Disantroni Batman

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mendadak, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Disantroni Batman


JawaPos.com – Pemandangan tidak biasa terjadi di komplek Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Rabu (21/10) kemarin. Kantor pengadil itu diserbu Batman.

Tidak tanggung-tanggung ada sembilan Batman yang datang ke sana.

Tentu Batman yang hadir di kantor PN Jakut itu bukan karakter manusia kelelawar sungguhan dari Hollywood. Tentu juga bukan aktor Robert Pattinson yang sedang syuting film Batman terbaru.

Para Batman yang ada di kantor PN Jakut itu adalah sekelompok orang yang menyuarakan aspirasinya. Mereka diboyong oleh advokat Natalia Rusli, pendiri Master Trust Lawfirm. Dia mengatakan Batman-Batman itu hadir untuk merayakan kemenangan ‘Batman’ di putusan perkara no 445/PDT G/2020 PN Jakarta Utara yang diajukan pemohon gugatan.

Dia menjelaskan pemohon mengajukan gugatan terhadap pabrik sarang burung walet PT Fortune Nestindo Sukses (FNS). Natalia menceritakan di sidang awal, jawaban kuasa hukum termohon Suhadi meminta agar Majelis Hakim Tumpanuli Marbun jangan sampai terkena jebakan Batman dari pihak pemohon. Saat itu pemohon meminta adanya laporan keuangan.

“Pengacara Suhadi menganggap bahwa permohonan yang diajukan di PN Jakarta Utara adalah jebakan Batman dari para kuasa hukum pemohon,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com.

Lebih lanjut, advokat Alvin Lim menjelaskan kedatangan para Batman adalah karena permintaan laporan keuangan dari pemohon atau yang disebut jebakan Batman diterima atau dikabulkan oleh hakim.

“Hakim Tumpanuli Marbun telah menengakkan keadilan dengan dikabulkannya permohonan permintaan laporan keuangan yang diajukan oleh klien kami,” jelasnya.

Sementara itu, pihak pemohon bernama Pho Kiong dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan dirinya puas karena permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim. Ia lega PN Jakut sudah bersikap adil dan menjunjung tinggi kebenaran dan haknya untuk meminta laporan keuangan perusahaan PT FNS.

Dalam sidang sebelumnya, hakim Tumpanuli Marbun menghimbau kepada PT FNS untuk memberikan laporan keuangan sebagaimana diminta oleh pemohon. Sebab laporan itu merupakan hak pemohon selaku pemegang saham dan komisaris. Menurut Marbun, hal seperti ini tidak semestinya terjadi karena merupakan hal sederhana dan seharusnya diselesaikan baik-baik dengan cara musyawarah untuk mufakat.


Mendadak, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Disantroni Batman