PKS-Demokrat Disarankan Jadi Inisiator Legislative Review UU Ciptaker

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PKS-Demokrat Disarankan Jadi Inisiator Legislative Review UU Ciptaker


JawaPos.com – Gugatan uji materi UU Cipta Kerja (Ciptaker) bertambah menjadi tiga permohonan. Yang terbaru, gugatan diajukan lima warga Jawa Timur.

Yaitu, Hakiimi Irawan (karyawan swasta/mantan buruh PKWT), Novita Widyana (pelajar SMKN 1 Ngawi), Elin Dian (mahasiswa Universitas Brawijaya), Alin Septiana (mahasiswa Universitas Negeri Malang), dan Ali Sujito (mahasiswa STKIP Modern Ngawi). Mereka mempersoalkan proses penyusunan UU Ciptaker. Produk legislasi tersebut dinilai melanggar ketentuan UU Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum pemohon, mengatakan bahwa putusan MK No 27/PUU-VII/2009 UU P3 bisa digunakan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil. ’’Maka, pengujian formil ini juga menggunakan ketentuan norma UU P3,” ujarnya.

Jika merujuk pasal 5 UU P3, kata dia, setidaknya ada tiga asas wajib dalam penyusunan UU yang dilanggar. Yakni, asas kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Untuk asas tujuan, dia menilai ada tujuan yang kabur dan kontradiktif. Dalam penjelasannya, salah satu tujuan UU Ciptaker adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ’’Tapi, terdapat pasal-pasal yang merugikan para pekerja,” imbuhnya. Dia mencontohkan pasal 81 UU Ciptaker yang membuka peluang pekerja kontrak tanpa batas hingga memangkas waktu jam istirahat.

Terkait asas kejelasan rumusan, Viktor menuturkan, dalam hal sistematika, pasal-pasal yang disusun dalam UU menimbulkan kebingungan bagi yang membaca. ’’Adanya perubahan substansi terhadap suatu rancangan UU yang telah disetujui bersama melanggar tahapan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Terakhir, Viktor menyebut pelanggaran asas keterbukaan sangat nyata. Mulai perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan sangat minim keterlibatan publik. Kalaupun ada, hanya sebagian kecil dari publik yang terlibat dan dimintai masukan. Terbukti, dalam klaster ketenagakerjaan, banyak organisasi buruh yang kecewa karena tidak dilibatkan.

Baca juga:

Selain uji materi di MK, menurut pemerhati hukum tata negara Said Salahudin, perjuangan menolak UU Ciptaker bisa dilanjutkan di DPR. PKS dan Partai Demokrat yang menolak pengesahan saat rapat paripurna lalu bisa menjadi inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review. ”Ini upaya untuk lebih meyakinkan publik bahwa PKS dan Demokrat konsisten pada sikapnya,” tegasnya.

Dia melanjutkan, PKS dan Demokrat bisa menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru untuk membatalkan UU Ciptaker. Misalnya, undang-undang tentang pencabutan atas UU Ciptaker. UU baru itu, kata dia, tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Ciptaker yang ditempuh melalui mekanisme omnibus law dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU baru tersebut.

Menurut dia, sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat punya kewenangan untuk itu. ”Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU). Hak itu dijamin pasal 21 UUD 1945,” jelas direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) tersebut.

Landasan yuridis yang kuat adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat. ”Gelombang aksi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja yang terjadi jelas menunjukkan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja,” lanjutnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


PKS-Demokrat Disarankan Jadi Inisiator Legislative Review UU Ciptaker