Polri Tangkap Gus Nur, Begini Pendapat Lakpesdam PBNU

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Tangkap Gus Nur, Begini Pendapat Lakpesdam PBNU


JawaPos.com – Nur Sugi Rahardja alias Gus Nur ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di rumahnya, Malang, Jawa Timur, kemarin (24/10). Penceramah itu diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU) melalui akun media sosial.

Penangkapan Nur Sugi dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Mabes Porli Brigjen Pol Awi Setiyono. Menurut dia, Nur Sugi ditangkap di rumahnya, Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Sabtu sekitar pukul 00.18. ’’Ditangkap dini hari,’’ terangnya.

Namun, Awi masih enggan menjelaskan secara detail ihwal penangkapan tersebut. Dia hanya memastikan status Gus Nur. ’’Sekarang statusnya tersangka,’’ tegasnya.

Penangkapan Nur Sugi berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Baca juga:

Nur dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Sementara itu, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PB NU memberikan dukungan kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi. Menurut Rumadi Ahmad, ketua Lakpesdam PB NU, yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Polri Tangkap Gus Nur, Begini Pendapat Lakpesdam PBNU