35 WBP Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta Dapat Asimilasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

35 WBP Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta Dapat Asimilasi


JawaPos.com – Sudah dua tahun lebih wabah Covid-19 belum usai. Kasus Covid-19 sejak dua tahun terakhir mengalami naik turun. Sempat mengalami penurunan, kini kasus Covid-19 kembali meningkat. Pemerintah pun kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dewasa dan anak hingga 31 Desember 2021. Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19.

Di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat kesempatan merasakan kebijakan pemberian hak asimilasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham.

“Untuk saat ini di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta ada 53 orang yang memenuhi syarat,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Jumadi saat memberikan sosialisasi kepada WBP di Gazebo Lapas Narkotika Jakarta, Selasa (6/7).

Dikatakan Jumadi, pemberian asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.

“Untuk menyikapi implementasi dari Peraturan Menteri tersebut, Lapas Narkotika Jakarta sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan, langsung memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tersebut langsung kepada WBP,” terangnya.

Menurut Jumadi, kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, dipandang perlu adanya penanganan lanjutan dalam upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Regulasi diterbitkan tidak hanya sebagai landasan perpanjangan Asimilasi di rumah namun sebagai perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangakauan penerima hak Integrasi dan Asimilasi,” jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Herizal Yusuf dan diikuti dengan sangat antusias oleh WBP yang hadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi.


35 WBP Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta Dapat Asimilasi