Langgar Prokes, Hotel di Jaksel Digrebek Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Langgar Prokes, Hotel di Jaksel Digrebek Polisi


JawaPos.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Senin (5/7). Hotel G2 kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena menyediakan layanan spa.

“Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin malam.

Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut. “Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2,” ujar dia.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC,” tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta,” tutur Azis.


Langgar Prokes, Hotel di Jaksel Digrebek Polisi