Ada 36 Kabupaten/Kota di Jatim yang Berlakukan PPKM Darurat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ada 36 Kabupaten/Kota di Jatim yang Berlakukan PPKM Darurat


JawaPos.com–Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan dilaksanakan di 36 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Aturan itu menyusul keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan, mayoritas kabupaten/kota di Jatim masuk dalam kategori daerah asesmen situasi pandemi level 3. ”Di Jatim hampir semua (kabupaten/kota) masuk asesmen 3. Itu dilihat dari tingkat occupancy ratio, tracing, dan lain-lain,” ucap Emil pada Kamis (1/7).

Di Jatim, terdapat beberapa daerah yang masuk kategori asesmen situasi pandemi level 3. Di antaranya adalah Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk. Selain itu, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan.

Sedangkan daerah level asesmen situasi pandemi level 4 antara lain Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu. Artinya,  seluruh kabupaten/kota di Jatim akan menjalani PPKM darurat. Namun tidak dengan dua daerah di Jatim, yaitu Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.

Emil memastikan, PPKM darurat jauh lebih ketat dibanding PPKM mikro yang telah dijalankan sebelumnya. Namun, dia belum bisa banyak bicara. Sebab, masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk detail dan teknis aturannya.

”PPKM darurat akan mengidentifikasi kegiatan kerja yang sifatnya nonessential, essential, dan critical. Dan akan ada pembatasan yang berbeda dan lebih ketat dari PPKM mikro sebelumnya sejak awal tahun,” ucap Emil.


Ada 36 Kabupaten/Kota di Jatim yang Berlakukan PPKM Darurat