Diduga Hendak Selundupkan Pemudik, 12 Travel Gelap Diamankan Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Diduga Hendak Selundupkan Pemudik, 12 Travel Gelap Diamankan Polisi


JawaPos.com – Polres Metro Bekasi masih menemukan adanya travel gelap yang beroperasi saat Hari Raya Idul Adha 2021. Oknum nakal ini berupaya menyelundupkan pemudik ke luar kota. ’’Kemarin kami tindak kembali. Ada 12 dengan tujuan ke Jawa Tengah,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Argo Wiyono kepada wartawan, Kamis (22/7).

Atas perbuatannya, petugas langsung memberikan sanksi tilang kepada 12 travel gelap tersebut. Sedangkan penumpangnya diminta untu melakukan perjalanan melalui terminal resmi, agar bisa terkontrol. ’’Masyarakat pun diberikan imbauan agar menaiki kendaraan di Terminal sehingga dapat dilakukan testing maupun tracing yang baik,” jelas Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan puluhan bus yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Bus ini diamankan di Bekasi, Jawa Barat; Tangerang, Banten; hingga beberapa wilayah Jakarta. “Ada 36 bus antar kota yang sudah berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan Perhubungan Darat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7).

Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang berupa pelanggaran trayek kepada 36 bus tersebut. Sebab, mereka mengangkut penumpang tidak di tempat yang sudah ditentukan. Selain itu, juga penumpang yang dibawa tidak memiliki surat hasil swab antigen atau PCR, dan surat vaksin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, aturan perjalaman dalam negeri khususnya angkutan umum selama PPKM Darurat telah diatur dalam Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, dab Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat-syarat tertentum seperti surat vaksin minimal dosis pertama, surat swab antigen yang diambil minimal 1×24 jam sebelum perjalanan, atau surat PCR yang diambil maksimal 2×24 sebelum perjalanan. “Ternyata di lapangan banyak bus-bus ini yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut,” kata Sambodo. (*)


Diduga Hendak Selundupkan Pemudik, 12 Travel Gelap Diamankan Polisi