Divonis Rendah, KPK Ajukan Kasasi Untuk Nurhadi dan Menantunnya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Divonis Rendah, KPK Ajukan Kasasi Untuk Nurhadi dan Menantunnya


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Kasasi diajukan karena jaksa tidak puas dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Tim JPU yang diwakili Wahtu Dwi Oktafianto, hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).

Ipi menjelaskan, kasasi diajukan karena JPU menganggap seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding tidak diakomodir oleh Majelis Hakim Tingkat Banding. Hukuman yang dijatuhkan kepada Nurhadi dan Rezky masih terlalu rendah. Serta nilai suapnya pun berkurang.

“Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa,” jelas Ipi.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis enam pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nurhadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara.

Baca Juga: BEM Unnes Sebut Puan ‘The Queen of Ghosting’, Ini Kata Demokrat

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Selain memvonis rendah, nilai suap gratifikasi Nurhadi juga turun atau tidak sama seperti dakwaan Jaksa KPK. Majelis Hakim hanya meyakini, Nurhadi dan menantunya hanya menerima suap senilai Rp 35.726.955.000.

Uang sejumlah Rp 35.726.955.000 tadi yang diterima oleh para terdakwa dari saksi Hiendra Soenjoto tersebut dengan tujuan untuk pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal yang mempunyai masalah hukum dengan PT KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Sehingga perkaranya sampai di tingkat peninjauan kembali (PK) di MA RI adalah terkait gugatan sewa menyewa depo kontainer milik PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di Marunda,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri sebagaimana amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang dibacakan Rabu (10/3) malam.

Padahal nilai suap sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky dinilai menerima uang suap sebesar Rp Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.


Divonis Rendah, KPK Ajukan Kasasi Untuk Nurhadi dan Menantunnya