Kejagung Menang Gugatan Praperadilan Penyitaan 2 Hotel Perkara ASABRI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Menang Gugatan Praperadilan Penyitaan 2 Hotel Perkara ASABRI


JawaPos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memenangkan persidangan praperadilan atas penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Praperadilan itu diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners yang menggugat tidak sahnya penyitaan terhadap enam bidang tanah dan bangunan yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

“Bangunan yang disita berupa Hotel Brather Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) PT. Graha Solo Dlopo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Jogjakarta yang diatasnya juga berdiri bangunan berupa Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. Hotel tersebut diduga berkaitan dengan tersangka ASABRI, Benny Tjokrosaputro.

Leonard menyampaikan, praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Akhmad Sayuti dengan dibantu panitera pengganti Muhammad Hoesna. Pada pokoknya, Hakim menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya.

“Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Leonard.

Dalam pertimbangannya, kata Leonard, Hakim Tunggal Akhmad Sayuti menjelaskan, kehadiran Kepala Desa atau Ketua Lingkungan tidak bersifat imperatif karena dapat dihadiri atau tidak dihadiri oleh kepala desa/ketua lingkungan, sehingga penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum.

“Sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon kecuali pemohon tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan maka kehadiran kepala desa/ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif,” tandas Leonard.

Perkara dugaan korupsi ASABRI ini menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Kejagung Menang Gugatan Praperadilan Penyitaan 2 Hotel Perkara ASABRI