Gotong Royong Kepatuhan Prokes Penting Sebelum Memasuki Masa Relaksasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gotong Royong Kepatuhan Prokes Penting Sebelum Memasuki Masa Relaksasi


JawaPos.com – Hasil monitoring Satgas Penanganan Covid-19 dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menunjukkan, masih ada 26 persen desa/kelurahan dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan rendah dalam memakai masker. Serta 28 persen desa/kelurahan rendah dalam menjaga jarak.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, tingkat kepatuhan yang rendah ini harus segera diperbaiki sebelum memasuki periode relaksasi. Sebab periode pengetatan dilakukan untuk menekan lonjakan kasus, yang diikuti periode relaksasi dengan memulihkan perekonomian akibat dampak yang ditimbulkan.

“Restoran, pemukiman warga, serta tempat olahraga publik menjadi lokasi kerumunan yang kepatuhan masyarakatnya terendah,” kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (21/7).

Wiku menjelaskan, provinsi dengan desa/kelurahan terbanyak tidak patuh memakai masker berada di Banten sebanyak 28,57 persen. Sedangkan desa/keluarahan terbanyak yang tidak patuh menjaga jarak di DKI Jakarta 48,26 persen atau hampir setengah masyarakatnya tidak patuh.

Mengacu data tersebut, lanjut Wiku, maka pengawasan dan tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan perlu menjadi salah satu hal penting untuk ditegakkan sebelum periode relaksasi dijalan paska periode pengetatan berakhir. Dalam lingkup terkecil masyarakat, ketua RT/RW dapat menjadi contoh yang baik bagi warganya dengan tidak mengizinkan terjadinya kerumunan di wilayah pemukiman.

“Serta selalu mengingatkan masyarakatnya menggunakan masker saat keluar rumah,” ujar Wiku.

Wiku tak memungkiri, para ketua RT saat ini memikul beban baru yang cukup berat untuk memonitor warganya. Meskipun sulit, bukan berarti tidak dapat tercapai dengan menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi dan mengajak warga untuk menjalankan protokol kesehatan.

Lalu, berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri dan puskesmas. Sehingga keberhasilan ini menjadi kontribusi dalam menekan kasus COVID-19 hingga tingkat nasional.

Wiku berpesan kepada pemerintah daerah untuk selalu memantau data kepatuhan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Saat ini, data sudah bisa diakses pada website resmi pemerintah, di alamat Covid19.go.id pada bagian Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan pada menu Sebaran, kepatuhan dapat dipantau hingga pada tingkat desa/kelurahan.

Bahkan masyarakat bisa memantau website tersebut, untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan turut menjaga protokol kesehatan. Serta saling mengingatkan sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.

“Untuk itu, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya yang masih termasuk kategori kepatuhan rendah,” tandas Wiku.


Gotong Royong Kepatuhan Prokes Penting Sebelum Memasuki Masa Relaksasi