Keliru Menyebut Profesi Penganiaya Sopir Truk

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Keliru Menyebut Profesi Penganiaya Sopir Truk


VIDEO yang dibagikan akun Facebook Sekar Kinanti pada 27 Juni lalu mengundang kegeraman banyak orang. Tampak seorang pria menganiaya sopir truk di jalan hingga menimbulkan kemacetan. Perekam video menyebut bahwa pria yang menganiaya sopir truk itu adalah tantara.

”OKNUM TENTARA KEPARAT. Tentara tidak tahu adat. Arogan sekali menyerang sopir truk, memukuli sopir tsb di jalan padat bahkan sampai memecahkan kaca depan truk. Memalukan TNI saja. Semoga segera ditangkap!!,” tulis akun tersebut (bit.do/OknumTentara).

Entah mengapa suara perempuan dalam video itu menyebut pelaku penganiayaan adalah anggota TNI. Mungkin karena postur badannya yang tegap. Yang pasti, emosi pria pengendara mobil Mitsubishi Pajero tersebut sudah memuncak. Meski telah dilerai pria berkaus doreng, dia tetap mengamuk. Bahkan memukulkan tongkat besi ke kaca truk hingga pecah berantakan.

Hasil pengecekan fakta menunjukkan bahwa pelaku penganiayaan sopir truk di kawasan Sunter, Jakarta Utara, itu ternyata bukan tantara atau anggota TNI. Pelaku yang saat ini sudah ditangkap polisi itu berinisial O dan bekerja sebagai pelaut. ”Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi, karena lagi Covid-19 gini, dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi Senin (28/6).

Menurut Nasriadi, pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Timur setelah tahu video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Polisi juga sempat mengejarnya ke arah Trenggalek. Namun, pelaku terus bergerak ke arah Surabaya, tepatnya ke Bandara Internasional Juanda.

Polisi kemudian mengecek manifes pelaku. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelaku mengarah ke Jakarta. ”Nah, tim yang di Jakarta sudah stand by di sini (di Bandara Soetta, Red). Jadi, kami tangkap dia jam 08.00 WIB tadi, sudah kami amankan,” ujarnya. Anda dapat membacanya di bit.do/SempatKabur.

Pria berusia 39 tahun itu dijerat pasal berlapis untuk kasus penganiayaan dan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu. Yakni, pasal 351 KUHP untuk kasus penganiayaan, kemudian pasal 335 ayat (2) KUHP yang mengatur perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, pasal 263 untuk kasus pemalsuan surat kendaraan, dan pasal 406 untuk kasus perusakan.

Baca Juga: Jam Malam di Surabaya Dimajukan, Karyawan Bawa SIKM

FAKTA

Pelaku penganiayaan sopir truk di kawasan Jakarta Utara itu bukan anggota TNI dan Polri. Pekerjaan pria 39 tahun itu adalah pelaut.


Keliru Menyebut Profesi Penganiaya Sopir Truk