PPKM Darurat, DPRD Blora Dikritik Karena Lakukan Kunker ke luar Daerah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PPKM Darurat, DPRD Blora Dikritik Karena Lakukan Kunker ke luar Daerah


JawaPos.com – Kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Blora di masa PPKM Darurat dikritisi banyak pihak. Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati menyayangkan kunker anggota DPRD ke Perhutani Jombang saat masyarakat menjalankan PPKM darurat. Ia pun enggan berkomentar banyak soal kunjungan itu.

“Astaghfirullah,” ucapnya singkat.

Kunker itu juga mendapat tanggapan Asisten Madya Ombudsman RI Jateng, ombudsman menyebutkan semestinya legislatif maupun eksekutif bisa memberikan contoh dan pedoman bagi publik.

“Sesuai dengan instruksi Mendagri tahun 2021 nomor 15 sudah jelas. Ada PPKM Darurat. Oleh karenanya, bahwa baik itu penyelenggara, termasuk penyelenggara negara dan pemerintahan dan masyarakat semua diwajibkan untuk mematuhi instruksi tersebut. Apalagi kalau tugas-tugas yang dilakukan bukan urgent. Bukan tujuan kesehatan dan pencegahan Covid-19,” terang Asisten Madya Ombudsman RI Jateng Sabarudin Hulu seperti dikutip Radar Kudus.

Dia mengingatkan semua pihak dapat ikut serta untuk memperkuat dan patuh serta memperkuat dan patuh terhadap instruksi pemerintah pusat.

“Kalau sudah ada instruksi, maka seyogyanya penyelenggara itu patuh atas instruksi tersebut. Baik legislatif maupun eksekutif,” ujarnya.

Sabarudin Hulu juga berharap, penyelenggara negara bisa memberikan contoh dan pedoman kepada publik. Sehingga masyarakat bisa mencontoh dan memberikan apresiasi atas kinerja mereka. “Kalau penyelenggara mematuhi, masyarakat akan memberikan apresiasi. Selain itu, Kunker itu perlu dilihat kembali apa urgensinya,” jelasnya.

Hal itu juga dikeluhkan oleh masyarakat Blora. Sugito salah satunya. Pedagang PKL yang dilarang jualan di lapangan Kridosono mengaku menyayangkan adanya kunjungan kerja anggota DPRD Blora saat PPKM Darurat ini.

“Kalau dari saya sebagai pelaku UKM yang terkena dampak pemberlakuan PPKM Darurat di Blora tentunya menyayangkan hal tersebut. Karena kami saja yang berjualan di tempat umum seperti Kridosono, alun-alun, GOR, Taman dan sebagainya dilarang untuk buka. Sedangkan mereka Kunjungan Kerja,” keluhnya.

Menurutnya sudah jelas ada larangan dari pemkab, kalau pejabat tidak diperbolehkan perjalanan dinas ke luar kota kecuali penanganan Covid-19.

“Mending mereka diskusi sama kami mencari solusi karena kurang lebih ada sekitar 350 PKL (Kridosono 70, Alun-alun 130, Taman Lampu Cepu dan lainnya sekitar 150) yang yang kehilangan pekerjaan karena pemberlakuan PPKM Darurat ini,” pintanya.


PPKM Darurat, DPRD Blora Dikritik Karena Lakukan Kunker ke luar Daerah