Siang Ini, Ombudsman Sampaikan Hasil Investigasi TWK Pegawai KPK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Siang Ini, Ombudsman Sampaikan Hasil Investigasi TWK Pegawai KPK


JawaPos.com–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan menyampaikan hasil investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut merupakan syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal TWK melaporkan tes tersebut.

Rencananya Ombudsman RI akan menyampaikan hasil investigasi TWK sekitar pukul 11.00 WIB melalui siaran daring. ”Iya jam 11. Melalui aplikasi zoom,” kata Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng yang dikonfirmasi, Rabu (21/7).

Robert menuturkan, Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih akan menyampaikan secara langsung hasil investigasi dugaan maladministrasi terkait TWK yang sampai saat ini masih berpolemik. Sebab sebanyak 75 pegawai KPK tidak diangkat menjadi ASN.

”Iya (Pak Ketua Ombudsman yang menyampaikan),” ujar Robert.

Dalam melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi TWK, Ombudsman telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pegawai KPK, hingga dua saksi ahli yakni pakar administrasi publik dan pakar hukum administrasi negara.

Para ahli yang merupakan unsur independen diminta keterangannya untuk menguji keterangan para pihak yang telah diperiksa. Mereka yang diperiksa antara lain, pimpinan KPK, perwakilan dari kementerian PANRB, BKN, kemenkumham, dan BNPT.

Dalam laporannya, pegawai KPK yang gagal TWK diwakilkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko. Dia menilai ada sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses TWK. Terlebih buntut TWK peralihan status ASN itu, 75 pegawai KPK dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

”Dari kajian kita ada banyak maladministrasi yang dilakukan KPK, baik dari sisi wawancara, hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan. Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya,” ujar Sujanarko.

Dia tak memungkiri, pengusutan perkara korupsi menjadi tersendat akibat nonaktif 75 pegawai KPK. Terlebih banyak dari mereka merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK.

”Jadi kira-kira semakin cepat penyelesaian ini akan semakin baik, yang kedua ini publik juga dirugikan. Karena apa, dengan dinonaktifkannya 75 pegawai, kasus-kasus yang ditangani semuanya mandeg atau paling tidak terganggu,” beber Sujanarko.


Siang Ini, Ombudsman Sampaikan Hasil Investigasi TWK Pegawai KPK