Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Hadapi Sidang Vonis Hakim

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Hadapi Sidang Vonis Hakim


JawaPos.com – Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat bakal menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10), pukul 10.00 WIB.

“Jadwalnya jam 10.00 WIB pagi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Bima Suprayoga dikonfirmasi, Senin (26/10).

Kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Benny dituntut Rp 6.078.500.000.000,00 dan Heru Rp 10.728.783.335.000.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Benny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa menyebut, Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara yang tidak wajar.

Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. Benny dan Heru Hidayat juga dituntut melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Hadapi Sidang Vonis Hakim