Buntut Jamuan 2 Tersangka Jenderal Polri, Kajari Jaksel Diperiksa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Buntut Jamuan 2 Tersangka Jenderal Polri, Kajari Jaksel Diperiksa


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriyatna terkait kabar jamuan makan siang kepada tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Jamuan terhadap dua jenderal polisi tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra itu diduga terjadu saat pelimpahan berkas tahap II, Jumat (16/10).

“Beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan RI. akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Hari tak memungkiri, hal wajar jika Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyediakan makan siang berupa nasi bungkus untuk para tersangka kasus red notice Djoko Tjandra itu. Namun menurutnya, menu makan siang yang disajikan bisa disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Kejari Jaksel.

“Kalau jatah makan siang, memang kami punyai anggaran untuk tersangka dan pengacara serta penyidik. Maka kami menyiapkan makan siang yang jatahnya sesuai anggaran di tipikor,” ujar Hari.

Hari menegaskan, menu yang disiapkan bertepatan oleh petugas kantin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk makan siang para tersangka yaitu nasi dan soto. Menurutnya, makan siang itu dilaksanakan di ruang pemeriksaan tersangka dan barang bukti.

“Kegiatan makan siang para tersangka yang sempat difoto dan diposting di media sosial pengacara tersangka tersebut, dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran,” ujar Hari.

Hari pun membantah adanya perlakuan istimewa terkait pemberian jamuan makan siang yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu. Dia menegaskan istilah jamuan untuk para tersangka itu tak tepat. “Istilah jamu makan siang itu tidaklah benar. Tapi memang benar kami mempunyai kewajiban memberikan makan siang,” tegas Hari.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona mengakui telah menghapus unggahan foto terkait dugaan jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna. Petrus menyebut, publik berlebihan menafsirkan unggahannya itu.

“Jadi bukan suatu jamuan istimewa, pas jam makan siang, setengah dua orang selesai salat, dapet makan soto Betawi. Saya posting itu rasa senangnya kan gitu loh, itu aja. Cuma jadi viral, kesannya negatif,” kata Petrus kepada JawaPos.com, Senin (19/10).

Petrus menyampaikan, makanan soto Betawi tersebut dibawakan dari kantin usai pelimpahan perkara kasus red notice yang menjerat Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan P21. Dia mengklaim, tidak ada yang istimewa dalam makan siang tersebut.

“Padahal makanan itu untuk semua orang yang ada di situ, gitu loh dan itu pesannya di kantin nggak sampai Rp 20.000 di kantin Kejaksaan. Jadi kita dikasih makan, bukan suatu istimewa,” ujar Petrus.

Petrus menyebut, foto yang diunggahnya dalam laman akun media sosial facebook miliknya itu berada di ruang P21. Dalam ruangan itu, dia mengklaim tidak sama sekali ditemani oleh Kajari Jaksel.

Dalam ruangan tersebut, sambung Petrus, dia hanya bersama lima orang yakni Irjen Napoleon Bonaprte dengan penamgacaranya Haposan dan Santrawan. Kemudian Brigjen Prasetijo dan dirinya sebagai pendamping kuasa hukum.

“Kami paginya juga itu kan kami ya tamu dikasih tahu gitu loh ada minum kopi atau sambil nunggu selesai pemberkasan,” ujar Petrus.

Petrus menyebut, pemberlakuan yang sama juga kerap dilakukan oleh KPK dan Polri saat dirinya mengurus perkara. Menurutnya saat tiba waktu makan siang, institusi aparat penegak hukum selalu memberikan makan siang kepada tersangka dan tim penasihat hukumnya.

“Kalau di KPK dan Polri juga dikasih makan siang, di KPK kadang juga kita dikasih hokben, bakmi GM itu wajar-wajar saja,” tandasnya.


Buntut Jamuan 2 Tersangka Jenderal Polri, Kajari Jaksel Diperiksa