Gabung LGBT, Brigjen EP Wajib Ikut Pembinaan Mental dan Keagamaan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gabung LGBT, Brigjen EP Wajib Ikut Pembinaan Mental dan Keagamaan


JawaPos.com – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) melalui sidang kode etik pada 31 Januari 2020 menjatuhkan sanksi kepada Brigjen Pol EP karena bergabung dengan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Sidang memutuskan Brigjen EP bersalah karena melakukan perbuatan tercela.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Brigje EP dijatuhi saksi berupa keharusan mengikuti pembinaan mental selama satu bulan. Brigjen EP juga diharuskan meengikuti pembinaan keagamaan dalam periode yang sama.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Awi, Kamis (22/10).

Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Sedangka sanksi terberatnya yakni berupa demosi selama 3 tahun.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” jelas Awi.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga tergabung dalam kelompok LGBT. Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

“Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi,” ujar Sutrisno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Polri akan menindak tegas apabila ada anggota yang terbukti tergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.

Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

“Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” kata Awi seperti dilansir dari Antara, Jumat (16/10).


Gabung LGBT, Brigjen EP Wajib Ikut Pembinaan Mental dan Keagamaan