Aniaya Polisi dan Rusak Fasilitas Umum, 6 Orang Pendemo Ditangkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Aniaya Polisi dan Rusak Fasilitas Umum, 6 Orang Pendemo Ditangkap


JawaPos.com – Polda Metro Jaya menangkap 6 orang pelaku pengeroyok anggota Polri berinisial AJS saat mengamakan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di wilayah DKI Jakarta. Selain melakukan penganiayaan, mereka juga turut merusa faslitas umum di Jakarta Barat.

“Penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang juga adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 tersangka yang sudah diamankan dengan perannya masing-masing. Korbannya adalah anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/10).

Mereka yang ditangkap adalah MR, 21; SD, 18; dan MF, 17. Kemudin tersagka Y, 29; AIA, 25; dan FA, 24; berperan sebagai penadah barag curian milik anggota Polri. Saat in polisi msih memburu 2 pelaku lainnya yang diduga terlibat penganiayaan petugas.

“Pertama tersangka MR dari hasil keterangan dia pukul tiga kali dan ambil HP-nya dan ada beberapa barang lain. Kemudian ada dua pelaku yang tidak kita tampilkan di sini karena anak di bawah umur dan ada dua lagi kita lakukan pengejaran,” imbuh Yusri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya mengatakan, penganiayaan kepada anggota Polri ini terjadi pada Jumat (9/10) dini hari. Peristiwa bermula saat anggota polisi melihat sejumlah massa henda mengeroyok masyarakat yang mengimbau massa itu agar tidak berbuat ricuh.

“Jadi korban dia berupaya membantu seseorang dan pelaku saat itu melakukan pengerusakan di pos pol atau halte. Kemudian ada orang umum mengingatkan dan malah jadi sasaran pelaku. Anggota mencoba menolong masyarakat umum dan dia jadi korban,” sambung Arsya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 170 dan 480 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Aniaya Polisi dan Rusak Fasilitas Umum, 6 Orang Pendemo Ditangkap