LBH Jakarta: Sahkan UU Omnibus Law, DPR Bukan Lagi Wakil Rakyat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

LBH Jakarta: Sahkan UU Omnibus Law, DPR Bukan Lagi Wakil Rakyat


JawaPos.com – DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Namun pengesahan ini mendapatkan penolakan keras dari elemen buruh, mahasiswa hingga akademisi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan dengan disahkan UU tersebut maka menunjukkan DPR bukan lagi wakil rakyat. Karena nyatanya mereka mengabaikan aspirasi rakyat Indonesia yang tidak mengingikan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
‎”Pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa mereka sejatinya pemerintah dan DPR hari ini memang bukan wakil rakyat,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu (7/10).
Menurut Arif, DPR dan pemerintah sudah mebuktikan keberpihakannya kepada pengusaha. Ini menjadi ironis sejatinya berpihak ke rakyat. Namun malah sebaliknya.
“Mereka hanya menjadi wakil pengusaha dan pemodal, pemerintah dan DPR sudah melanggar mandat reformasi untuk tegakkan demokrasi dan konstitusi,” katanya.
“Mereka tidak peka dan peduli para kritik masyarakat yang menolak RUU ini sejak awal. Untuk kesekian kalinya suara rakyat diabaikan tak ubahnya pengesahan UU KPK, UU Minerba dan UU MK (Mahkamah Konstitusi-Red) yang cacat dan inkonstitusional,” tambahnya.
Adanya pengesahan UU tersebut juga akan memicu masyarakat tidak percaya lagi kepada DPR dan juga pemerintah. Sehingga hal ini sangat merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
‎”Pengesahan UU ini akan memicu mosi tidak percaya rakyat pada Presiden dan DPR,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dew‎an pada rapat paripurna Senin (5/10).
Dari pengesahan tersebut setidaknya ada dua fraksi yang melakukan penolakan Omnibus Law disahkan menjadi UU. Itu adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain itu elemen buruh juga menolak pengesaha UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut. Sebagai bentuk penolakannya, buruh melakukan mogok kerja nasional tertanggal dari 6-8 Oktober 2020. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:


LBH Jakarta: Sahkan UU Omnibus Law, DPR Bukan Lagi Wakil Rakyat