Mahfud Bentuk TGPF Kasus Tewasnya Anggota TNI dan Pendeta di Papua

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mahfud Bentuk TGPF Kasus Tewasnya Anggota TNI dan Pendeta di Papua


JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus tewasnya 2 anggota TNI, satu warga sipil dan satu pendeta di Intan Jaya, Papua. Tim sudah mulai bekerja sejak 1 Oktober 2020.

“Kami bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Intan Jaya dengan nomor keputusan 83 tahun 2020,” kata Mahfud, Jumat (2/10).

Mahfud mengatakan, TGPF terdiri dari 30 orang yang berasal dari beberapa latar belakang. Mereka dibagi dalam dua kelompok besar, yakni Tim Pengarah 11 orang dan Investigas Lapangan 18 anggota. Sedangkan penanggung jawab dipegang Mahfud.

Mereka yang tergabung dalam TGPF ini yakni, Tim Ketua Pengarah Tri Soewandono selaku Sekretaris Kemenko Polhukam. Anggotanya terdiri dari Purnomo Sidi, Lutfi Rauf, Rudianto, Armed Wijaya, Janedjri M Gaffar, Rus Nurhadi Sutedjo dan Rizal Mustary ketujuh orang ini merupakan pejabat di Kemenko Polhukam. Kemudian dari KSP Jaleswari Pramodhawardani dan Dari BIN Imron Cotan.

Sementara untuk Tim Investigasi Lapangan diketuai oleh Benny Mamoto yang berstatus Ketua Harian Nasional Kompolnas. Anggotanya terdiri dari Sugeng Purnomo, Makarim Wibisono, Jhony Nelson Simanjuntak, Henok Bagau, Apolo Safono, Constan Karma, Thoha Abdul Hamid, Samuel Tabuni, Victor Abraham Abaidata, I Dewa Gede Palguna, Bambang Purwoko, Budi Kuncoro, Rudy Heriyanto, Asep Subarkah, Eddy Rate Muis, Arif dan Edwin Partogi Pasaribu.

Dari nama-nama di atas, tidak ditemukan satupun perwakilan dari Komnas HAM. Padahal kasus di Intan Jaya terus dikait-kaitkan dengan pelanggaran HAM.


Mahfud Bentuk TGPF Kasus Tewasnya Anggota TNI dan Pendeta di Papua