Di Surabaya ada Rebutan Harta Warisan, Ahli Waris vs Penerima Wasiat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Di Surabaya ada Rebutan Harta Warisan, Ahli Waris vs Penerima Wasiat


King Finder Wong memegang surat wasiat untuk mewarisi dua rumah, gudang, dan empat deposito dari temannya, Aprilia Okadjaja. Sebelum menguasai semua aset, muncul Harijana yang mengaku sebagai ahli waris.

APRILIA Okadjaja meninggal dunia pada 27 April 2020 di usia 64 tahun setelah sempat dirawat di rumah sakit swasta di Surabaya. Mendiang tidak memiliki anak. Semua saudaranya berdomisili di luar negeri. Suaminya sudah lama menetap di Brunei Darussalam dan tidak pernah lagi datang ke Indonesia.

Lima bulan sebelum meninggal dunia, Aprilia membuat surat wasiat di hadapan notaris pada 30 November 2019. Di dalam wasiat itu, mendiang menghibahkan harta-harta peninggalannya kepada King Finder Wong. Antara lain, sebuah rumah di Jalan Kedondong, sebuah rumah di Margorejo Indah, gudang di Tanjungsari, empat deposito, dan tabungan di sejumlah bank berbeda. Nilai semuanya mencapai Rp 36 miliar.

Namun, enam bulan setelah kematian Aprilia, seseorang bernama Harijana mengirim surat somasi kepada King. Perempuan 51 tahun tersebut mengklaim sebagai ahli waris mendiang. Di dalam somasi itu, dia menyebutkan bahwa surat keterangan waris masih dalam pengurusan. King keberatan dengan klaim tersebut. Pria 63 tahun itu menggugat Harijana ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengacara King, Wellem Mintarja, menyatakan, somasi yang dilayangkan Harijana kepada kliennya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya karena Harijana selaku tergugat tidak memiliki hak untuk menyomasi King. Wellem menegaskan bahwa tergugat bukan sebagai ahli waris karena tidak memiliki hubungan apa pun dengan mendiang.

Menurut dia, tergugat tidak mempunyai hubungan darah dengan mendiang Aprilia. Baik hubungan ke atas, menyamping, maupun ke bawah. ”Dari somasi tersebut, seolah-olah tergugat ahli waris tergugat. Padahal, hanya orang luar yang ingin menguasai harta mendiang,” ujar Wellem.

Sebaliknya, Wellem menyatakan bahwa King yang berhak atas harta mendiang. Alasannya, karena sudah ada wasiat dari mendiang yang menyatakan telah menghibahkan hartanya kepada King. Mendiang Aprilia diklaim memiliki hubungan yang sangat dekat dengan King semasa hidupnya. Kedekatan itu terjalin sejak 1992 ketika orang tua mendiang mengangkat King secara lisan sebagai adik dari mendiang Aprilia. ”Hubungannya layaknya kakak adik,” katanya.

Aprilia dan King kerap berpergian bersama ke luar negeri. Selain itu, keduanya tinggal serumah di Margorejo Indah, Surabaya. Hubungan antara Aprilia dan King terus berlanjut. Keduanya pada 2009 lalu sepakat mendirikan PT ALIMIJ. King sebagai komisaris dan Aprilia sebagai direktur utama. Atas dasar itu, King berhak mendapatkan warisan dari mendiang berdasar wasiat sebagaimana pasal 1016 KUH Perdata.

King juga yang mengantarkan Aprilia ke rumah sakit saat mengeluh sakit sesak napas. Dia juga menemani pada saat terakhir hingga Aprilia dinyatakan meninggal dunia.

Wellem mengatakan bahwa somasi Harijana kepada King tidak memedulikan wasiat yang dibuat mendiang. Selain itu, tidak memperhitungkan hak dari King sebagai pelaksana wasiat. ”Tergugat dengan mengirim somasi kepada klien kami sudah berbuat melawan hukum karena tidak mempunyai hak atas objek tanah milik mendiang,” ujarnya.

Kini dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang menjadi sengketa waris tersimpan di safety box salah satu bank. Mendiang Aprilia dan King yang menyimpannya di situ. Dengan gugatan itu, King juga meminta majelis hakim memerintahkan pihak bank untuk membuka safety box dan mengeluarkan isinya agar dapat disita sebagai jaminan.

Sementara itu, pengacara Harijana, Rizki Wahyu, menyatakan bahwa kliennya adalah cucu mendiang. Dia membenarkan bahwa mendiang tidak memiliki anak. Hanya saja, mendiang punya lima saudara kandung yang kini tinggal di Amerika Serikat dan suami sah yang juga masih di luar negeri.

Mereka tidak bisa datang ke Indonesia karena masih pandemi. ”Hubungannya darah sebagai cucu. Aprilia tidak punya anak. Lha itu, pokoknya Harijana punya hubungan sedarah. Cuma itu saja yang bisa disampaikan,” katanya.

Dia berharap agar King memenuhi tuntutannya yang disampaikannya melalui somasi. Dia hanya ingin perkara ini berakhir damai dan warisan dari mendiang Aprilia diberikan kepada kliennya. ”Yang jelas sekarang masih mediasi. Kami berharap ada upaya perdamaian sehingga bisa mendapatkan apa yang diminta,” kata Rizki.

Saksikan video menarik berikut ini:


Di Surabaya ada Rebutan Harta Warisan, Ahli Waris vs Penerima Wasiat