Kasus Rasisme Abu Janda, PKS: Ini Ujian Terhadap Komitmen Kapolri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Rasisme Abu Janda, PKS: Ini Ujian Terhadap Komitmen Kapolri


JawaPos.com – Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan dari saat ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sedang diuji pada kasus Permadi Arya atau Abu Janda.

Adapun Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), karena diduga melakukan tindakan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Ya ini adalah menurut saya ujian lebih lanjut terhadap komitmen Kapolri,” ujar Hidayat kepada JawaPos.com, Sabtu (30/1).

Hidayat mengatakan, beberapa waktu lalu dalam fit and proper test di Komisi III DPR Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji hukum tidak boleh tebang pilih. Hukum juga harus tajam ke bawah dan ke atas.

“Menyampaikan sikap dasar bagaimana Polri ke depan, yang salah satu diantaranya keadilan transparan dan juga prinsip hukum adil dan artinya tidak membeda-bedakan hukum, Polri juga tidak menjadi alat kekuasaan atau alat negara,” katanya.

Menurut Hidayat jangan karena Abu Janda pendukung pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin lantas tindakan rasisnya ke Natalius Pigai tidak diproses.

“Ini kan Abu Janda sering disebut sebagai Pendukung Pak Jokowi terkait dengan kekuasaan, karena inilah ujian dari Kapolri,” ungkapnya.

Oleh karena itu Wakil Ketua MPR ini berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bisa membuktikan kata-katanya yakni hukum tidak boleh tebang pilih.

“Jadi saya berharap ini adalah pembuktian apa yang menjadi komitmen dari kepolisian sendiri. Dan publik akan melihat apakah Kapolri berkomitmen atau tidak, masih mau menjadikan hukum itu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” pungkasnya.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda untuk bisa diproses hukum oleh polisi. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Abu Janda Dilaporkan, MUI Sebut jadi Pembuktian Kapolri Baru

Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Abu Janda ini diduga melakukan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.

Adapun cuitan Abu Janda terkait berbau rasis terhadap Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Kasus Rasisme Abu Janda, PKS: Ini Ujian Terhadap Komitmen Kapolri